Selasa, 23 Mei 2017

ILMU DAN TEKNOLOGI MARITIM

Makalah

ILMU DAN TEKNOLOGI MARITIM

 








OLEH :
KELOMPOK  6

1.      MUH. HERFIANSYAH             ( E1D1 16 046)
2.      LA ODE SUWARNO                 ( E1D1 16  047)
3.      ADI  ASWAR SYARIFUDIN   ( E1D1 16 048)
4.      AHMAD USMAN                      ( E1D1 16 049 )
5.      RUSLAN HALIBA                    ( E1D1 16 051 )




JURUSAN S-1 TEKNIK ELEKTRO
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017
KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas dengan mata kuliah wawasan kemaritiman yang berjudul “Ilmu dan Teknologi Maritim”.
            Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah kami, sehingga dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan umumnya dan mahasiswa Universitas Halu Oleo khususnya.
            Kami menyadari bahwa masih terdapat kekeliruan dalam pembuatan makalah ini, maka dari itu kami membutuhkan kritik dan saran yang membangun agar pada pembuatan makalah berikutnya dapat lebih baik.


                                                                                    Kendari, 21 April 2017


                                                                                                Penyusun







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Indonesia bagi banyak Indonesianis asing dari dulu sampai sekarang adalah sebuah ‘mukjizat’ (miracle). Mengapa? Tidak lain karena bagi mereka sulit membayangkan Indonesia yang begitu luas dan jarak bentangannya sama dengan antara London dan Istanbul, bisa bertahan dalam satu kesatuan negara-bangsa. Lihat, berapa banyak negara-bangsa yang ada di kawasan antara London dan Istanbul. Padahal, wilayah tersebut merupakan daratan yang menyatu dengan masyarakat yang relatif homogen, baik secara kultural maupun agama. Tidak hanya itu, Indonesia adalah negara kepulauan; istilah benua maritim yang belakangan ini dipopulerkan, sementara sebenarnya tidak dapat menutupi kenyataan bahwa wilayah Indonesia sesungguhnya terpisah satu sama lain oleh lautan dan selat yang demikian banyak. Hasilnya, Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak kelompok etnis lengkap dengan sistem sosial, budaya, dan bahasanya masing-masing.
Dewasa ini kita mengetahui bahwa maritime berhubungan dengan laut. Dimana segala sesuatunya dibahas tentang hal positif dan negative yang terjadi dalam dunia maritim. Maritim merujuk kepada kata maritime yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti navigasi atau maritim.Pemahaman maritim yaitu segala aktifitas pelayaran dan perniagaan yang berhubungan dengan kelautan atau biasa disebut dengan pelayaran niaga. Berdasarkan terminologi maritim berarti ruang/wilayah permukaan laut yang terdapat kegiatan seperti pelayaran, lalu lintas, jasa-jasa kelautan, dan lain sebagainya.
Kemaritiman menjadi sangat penting bagi kelanjutan pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia. Sebagaimana diketahui, dua periga atau 63% wilayah Indonesia adalah laut, dengan panjang 81.000 Km. Laut merupakan potensisumber daya maritim yang sangat kaya. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km² yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,1 juta km² dan wilayah ZEEI 2,7 juta km², mempunyai 17.480 pulau dan memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km. Dengan potensi yang sedemikian besar, secara otomatis terkandung keanekaragaman sumberdaya alam laut baik hayati maupun non hayati menjadikan sektor kelautan sebagai penunjang perekonomian penting bagi Indonesia.
Mengenai pembahasan diatas, memicu pemahaman saya untuk mengangkat masalah yang berhubungan tentang Ilmu dan Teknologi Maritim

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penyusunan makalah ini yaitu, sebagai berikut.
a.       Bagaimana teknologi bidang maritim?
b.      Bagaimana potensi riset maritim?
c.       Bagaimana tantangan riset maritim?
d.      Bagaimana riset laut ilegal?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam penyusunan makalah ini yaitu, sebagai berikut.
a.       Dapat mengetahui teknologi bidang maritim.
b.      Dapat mengetahui potensi riset maritim.
c.       Dapat mengetahui tantangan riset maritim.
d.      Dapat mengetahui riset laut ilegal.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengenalan Teknologi Bidang Maritim
Pengertian Ilmu dan Teknologi Maritim
Laut merupakan sumber kehidupan manusia selain daratan dan udara. Khususnya di Indonesia, perairan laut Indonesia mencapai 2/3 bagian. Manfaat laut bermacam-macam, yaitu sebagai sarana transportasi, pertahanan keamanan, sumber energi, pertambangan, perikanan dan protein hasil laut lainnya, obat-obatan dan makanan, serta pariwisata dan lain sebagainya. Dari situ pandangan tentang laut menjadi terbuka, bahwa laut juga menarik untuk dimanfaatkan dan dipelajari.
Oseanografi (gabungan kata Yunani ωκεανός yang berarti "samudra" dan γράφω yang berarti "menulis"), juga disebut oseanologi atau ilmu kelautan, adalah cabang ilmu Bumi yang mempelajari samudra atau lautan. Ilmu ini mencakup berbagai topik seperti organisme laut dan dinamika ekosistem; arus samudra, gelombang, dan dinamika cairan geofisika; tektonik lempeng dan geologi dasar laut, dan arus berbagai zat kimia dan fisika di dalam lautan dan perbatasannya. Topik-topik yang beragam ini menggambarkan berbagai macam disiplin ilmu yang digabungkan para oseanograf untuk mempelajari lautan dunia dan memahami proses di dalamnya, yaitu biologi, kimia, meteorologi, fisika, dan geografi.
Sedangkan Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan, dan kenyamanan hidup manusia. Teknik kelautan (Inggris: Ocean Engineering atau Marine engineering) adalah cabang ilmu teknik atau rekayasa yang mempelajari bangunan dan struktur yang berhubungan dengan laut. Teknik kelautan perkembangan teknik sipil yang dikhususkan untuk mempelajari struktur-struktur yang berada di daerah garis pantai (coast line) maupun daerah lepas pantai (offshore), termasuk anjungan lepas pantai.
Perbedaan teknik maritim dan teknologi maritim (kelautan)
Teknik kelautan pada dasarnya mempelajari tentang rekayasa pada bidang Offshore ( Lepas pantai ) dan pantai. Khususnya pelajari tentang pemanfaatan serta pengelolaan laut untuk sarana dan prasarana transportasi laut , seperti pelabuhan, dermaga, kapal dan lain sebagainya serta mempelajari sumber daya, seperti pencemaran laut, erosi dan lain sebagainya. Adapun akar dari teknik kelautan yaitu berdasar pada mekanika, dinamika fluida, geologi, bangunan lepas pantai, dan fasilitas-fasilitas yang ada di pelabuhan seperti dermaga.
Sedangkan Teknologi Kelautan pada dasarnya adalah ilmu yang mepelajari rekayasa yang ditujukan untuk memanfaatkan laut seperti media transportasi dan sumber daya dan ruang. Teknologi kelautan ini merupakan turunan dari teknik perkapalan.

2.2 Teknologi maritim (kelautan) di Indonesia
Indonesia yang merupakan negara kepulauan dan banyak berbatasan dengan berbagai negara di sekitarnya merupakan lokasi yang sangat rawan akan konflik perbatasan. Terlebih indonesia merupakan wilayah strategis yang  terletak dekat dengan beberapa titik jalaur pelayaran dunia, salah satunya adalah selat malaka, yang merupakan urat nadi perekonomian yang menjadi tangung jawab tiga negara yaitu adalah indonesia, Singapura, dan Malaysia. Potensi besar yang dimiliki selat malaka sebenarnya sama pentinnya denan Terusan Suez dan terusan Panama, karena selat Malaka membentuk jalur pelayaran terusan anara Samudra Hindia dan Samudera Pasifik serta penghubung tiga dari negara-negara penduduk terbesar seperti India, Indonesia dan Cina. Di samping itu potensi besar lainnya adalah sebanyak 1200 kapal melintasi selat malaka setiap harinya, 22 kapal super ultra large dengan mengangkut antara sperlima dan seperempat perdanganan laut dunia. Potensi besar ini seharusnya menjadi sebuah perhatian pemerintah dalam meningkatkan pertahanan laut indonesia.
Disamping Selat Malaka, Konflik Laut Cina Selatan merupakan isu hangat dan memerlukan penyelesaian secara komperhensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Makin pentingnya posisi indonesia dengan meningkatnya volume perdagangan merupakan sebuah potensi besar yang seharusnya mampu di dukung dengan kekuatan maritim yang memadai. Ini merupakan sebuah realita jika sampai saat ini indonesia merupakan negara yang mempunyai potensi besar dalam jalur perdangangan di asia maupun di dunia. Tentunya hal ini membutuhkan strategi dalam menjaga keamanan dan perbatasan  indonesia melihat potensi besar yang dimiliki indonesia. Diplomasi Indonesia akan lebih efektif jika didukung dengan kekuatan militer yang handal dan memadai. Pasalnya kedepan konflik perbatasan yang terjadi kian meningkat hal ini di sampaikan oleh Kasal  Laksamana  TNI Marsetio.
Sebuah pemaduan unsur antara kekuatan militer dan diplomasi guna mengamankan kepentingan nasional merupakan kepentingan primer yang seharusnya mampu di sadari oleh berbagai pihak yang berperan saat ini. Penggunaan kekuatan Angkatan Laut dalam masa damai dan perang adalah praktik yang lumrah. Inilah yang dikenal dengan istilah gun boat (diplomasi kapal perang) dan selanjutnya muncul istilah naval diplomacy. Melihat hal ini keterbutuhan akan teknologi pertahanan merupakan sesuatu yang dijadikan sebuah prioritas melihat keterbutuhan kedepan yang sangat mendesak. Tentunya kedepan indonesia harus meningkatkan kekuatan pertahanan yang saat ini dimiliki, harapannya indonesia bukan hanya menambahkan kuantitas Alusista sebagai penjaga pertahanan pertama, namun mamapu meningkatkan kwalitas Alusista kedepannya. Dengan upaya membangun industri pertahanan negara yang maksimal harapannya ketergantungan terhadap asing dan hobi membeli peralatanbekas kedepannya mampu diminimalisir.
Melihat keterbutuhan yang sangat medesak tentang Alusista, angin segar pun datang dengan di tetapkannya Undang-undang Industri Pertahanan Negara (IPH). Sebuah harapan besar dalam bidang pertahanan diharapkan bukan hanya menjadi sebuah retorika semata melainkan menjadi sebuah hal inplementatif yang mampu menjadikan indonesia menjadi negara yang lebih bermartabat dalam permasalan keamanan dan pertahanan. Melihat grafik APDN tentang Alusista terlihat kian membaik dari yang sebelumnya 72,54 Triliun pada tahun 2012 saat ini menjadi 77 triliun pada tahun 2013 harapannya anggaran ini mampu terserap semuanya untuk meningkatkan Alusista Indonesia kedepannya. Walaupun secara kasat mata anggaran indonesia cukup tinggi namun, jika kita bandingkan dengan negara-negara tetangga yang mempunyai wilayah lebih kecil ternyata indonesia memiliki anggaran jauh lebih kecil dari negara-negara tersebut, menurut International Institute or Strategic Studies (IISS), Singapura pada 2011 memiliki pengeluaran sebesar US$9,66 miliar untuk belanja Alusista. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat ari negara tetangga lainnya seperti Thailand (US$5,52 miliar), (Malaysia (US$4,54 miliar), dan Vietnam (US$2,66 miliar). Hal ini menunjukkan bahwa negara sekelas singapura menjadikan Alusista sebagai sebuah priritas yang layak di perhatikan. Sebagai negara kepulauan yang memiliki garis pantai 54.700 km, hal ini menjadi evaluasi besar jika indonesia menjadikan pertahanan sebagai prioritas kelas dua kedepannya.
Jika kita menegok tentang pertahanan laut indonesia saat ini kita bisa melihat bahwa sampai saat ini indonesia hanya memiliki dua kapal selam, terlebih lagi jika kita melihat bagaimana kondisi pertahanan laut lainnya dari kapal-kapal yang dimiliki TNI AL saat ini kurang lebih 148 kapal perang berbagai kelas dan jenis 2 kapal layar tiang tinggi, kapal patroli yang panjangnya kurang dari 36 meter yang biasa disebut KAL atau kapal angkatan laut yang berjumlah 317 unit. Kemudian dari beberapa kapal tersebut ternyata adalah kapal ex Jerman dan kapal peninggalan perang dunia kedua. Tentunya melihat tersebut kondisi kapal sudah di pastikan tidak dalam kondisi maksimal.Disamping itu untuk memantau kondisi perairan indonesia memiliki 15 stasiun yang di kendalikan oleh Bakormala (Badan Kordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia), diantaranya Rescue Coordinating Centre (RCC) yang terletak di Ttanjung Balai Karimun, Maritime Rescue Coordinating Centre (MRCC) Batam, RCC Natuna, RCC Sambas, GS Bangka Belitung, RCC Bali, RCC Tarakan, RCC Kupang, MRCC Ambon, RCC Jayapura, RCC Tual, RCC Merauke, (Ground Station) GS MRCC Bitung dan Puskodal Jakarta. Dengan menggabungkan kekuaan pertahanan laut yang ada dari segi peralatan tempur dan IT tentunya hal tersebut harus senantiasa di tingkatkan untuk mendapatkan kekuatan pertahanan dan keamanan laut yang kuat. Karena saat ini pertahanan dan keamanan merupakan hal yang sangat mendesak untuk terus senantiasa di tingkatkan.
Harapan besar dengan ditingkatkannya anggaran pertahanan indonesia kedepan indonesia akan mampu meningkatkan kekuatan pertahanan yang dimiliki saat ini. Hal tersebut tentunya akan menjadi sebuah pendukung berbagai diplomasi yang terjadi pada wilayah konflik antara indonesia dan negara sekitarnya. Dengan meningkatnya kondisi pertahanan laut indonesia tentunya akan membuat indonesia menjadi lebih bermartabat di mata negara tetangga.

2.3  Potensi dan Tantangan Riset Maritim
Luas lautan dibandingkan luas daratan di dunia mencapai kurang lebih 70 berbanding 30, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi negara-negara di dunia yang memiliki kepentingan laut untuk memajukan maritimnya. Seiring perkembangan lingkungan strategis, peran laut menjadi signifikan serta dominan dalam mengantar kemajuan suatu negara. Alfred Thayer Mahan, seorang Perwira Tinggi Angkatan Laut Amerika Serikat, dalam bukunya “The Influence of Sea Power upon History” mengemukakan teori bahwa sea power merupakan unsur terpenting bagi kemajuan dan kejayaan suatu negara, yang mana jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diberdayakan, maka akan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan suatu negara. Sebaliknya, jika kekuatan-kekuatan laut tersebut diabaikan akan berakibat kerugian bagi suatu negara atau bahkan meruntuhkan negara tersebut.
Indonesia secara geografis merupakan sebuah negara kepulauan dengan dua pertiga luas lautan lebih besar daripada daratan. Hal ini bisa terlihat dengan adanya garis pantai di hampir setiap pulau di Indonesia (± 81.000 km) yang menjadikan Indonesia menempati urutan kedua setelah Kanada sebagai negara yang memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Kekuatan inilah yang merupakan potensi besar untuk memajukan perekonomian Indonesia.
Data Food and Agriculture Organization di 2012, Indonesia pada saat ini menempati peringkat ketiga terbesar dunia dalam produksi perikanan di bawah China dan India. Selain itu, perairan Indonesia menyimpan 70 persen potensi minyak karena terdapat kurang lebih 40 cekungan minyak yang berada di perairan Indonesia. Dari angka ini hanya sekitar 10 persen yang saat ini telah dieksplor dan dimanfaatkan.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum merasakan peran signifikan dari potensi maritim yang dimiliki yang ditandai dengan belum dikelolanya potensi maritim Indonesia secara maksimal. Dengan beragamnya potensi maritim Indonesia, antara lain industri bioteknologi kelautan, perairan dalam (deep ocean water), wisata bahari, energi kelautan, mineral laut, pelayaran, pertahanan, serta industri maritim, sebenarnya dapat memberikan kontribusi besar bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) disebutkan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Meskipun begitu tidak dapat dipungkiri juga bahwa kekayaan alam khususnya laut di Indonesia masih banyak yang dikuasai oleh pihak asing, dan tidak sedikit yang sifatnya ilegal dan mementingkan kepentingan sendiri.
Dalam hal ini, peran Pemerintah (government will) dibutuhkan untuk bisa menjaga dan mempertahankan serta mengolah kekayaan dan potensi maritim di Indonesia. Untuk mengolah sumber daya alam laut ini, diperlukan perbaikan infrastruktur, peningkatan SDM, modernisasi teknologi dan pendanaan yang berkesinambungan dalam APBN negara agar bisa memberi keuntungan ekonomi bagi negara dan juga bagi masyarakat. Sebagaimana halnya teori lain yang dikemukakan oleh Alfred Thayer Mahan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun kekuatan maritim, yaitu posisi dan kondisi geografi, luas wilayah, jumlah dan karakter penduduk, serta yang paling penting adalah karakter pemerintahannya.
Selain perbaikan dan perhatian khusus yang diberikan dalam bidang teknologi untuk mengelola sumber daya alam di laut Indonesia, diperlukan juga sebuah pengembangan pelabuhan dan transportasi laut untuk mendorong kegiatan maritim Indonesia menjadi lebih modern dan mudah digunakan oleh masyarakat. Diharapkan juga peran swasta untuk mendukung jalannya pemberdayaan laut ini, supaya program-program ini tidak hanya bergantung pada dana APBN saja.
Dari sisi pertahanan, penguasaan laut berarti mampu menjamin penggunaan laut untuk kepentingan nasional dan mencegah lawan menggunakan potensi laut yang kita miliki. Pemerintah perlu segera menyelesaikan percepatan batas wilayah laut agar dapat memberikan memberikan kepastian atas batas wilayah negara dan dapat mempererat hubungan bilateral antara negara yang berbatasan, serta mendorong kerja sama kedua negara yang berbatasan di berbagai bidang termasuk dalam pengelolaan kawasan perbatasan, misal  terkait pelayaran, kelautan dan perikanan.
Selain itu dengan adanya kepastian batas wilayah laut dapat terpelihara kedaulatan suatu negara dan penegakkan hukum di wilayah perairan. Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki perbatasan maritim dengan 10 (sepuluh) negara yaitu dengan India (Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)), Thailand (Landas Kontinen, ZEE), Malaysia (Laut Wilayah, ZEE, Landas Kontinen), Singapura (Laut Wilayah), Vietnam (Landas Kontinen, ZEE), Filipina (ZEE, Landas Kontinen), Palau (ZEE, Landas Kontinen), Papua Nugini (ZEE , Landas Kontinen), Timor Leste (Laut Wilayah, Landas Kontinen, ZEE) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen). Dari sejumlah perbatasan itu, Indonesia telah menyelesaikan sebagian penetapan batas maritim dengan India (Landas Kontinen), Thailand (Landas Kontinen), Malaysia (sebagian Laut Wilayah, Landas Kontinen), Singapura (sebagian Laut Wilayah), Vietnam (Landas Kontinen), Filipina (ZEE), Papua Nugini (ZEE, Landas Kontinen) dan Australia (ZEE, Landas Kontinen).
Berbagai upaya lainnya perlu dilaksanakan untuk menuju Indonesia sebagai poros maritim dunia, antara lain penyempurnaan RUU Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, penyelarasan sistem pendidikan dan pelatihan kemaritiman, penguasaan kapasitas industri pertahanan khususnya industri maritim, modernisasi armada perikanan, penguatan armada pelayaran rakyat dan pelayaran nasional, pemantapan pengelolaan pemanfaatan laut melalui penataan ruang wilayah laut, peningkatan litbang kemaritiman, dan diversifikasi sumber energi terbarukan di laut.
            Tantangan Riset Maritim
Sebagai negara kelautan, Indonesia tentu saja menyimpan potensi sumber daya maritim yang besar, serta menjadi tantangan tersendiri untuk mengelolanya.  Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian (IPK) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melihat, tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia saat ini dalam mengelola sumber daya maritim adalah terkait batas maritim dan kriminalitas kelautan.Batas maritim bisa dicermati dari beberapa batas laut yang belum terselesaikan dengan beberapa negara dan contoh kriminalitas kelautan bisa dilihat dari illegal fishing atau pencurian ikan dan penangkapan ikan secara besar-besaran yang merusak ekosistem laut.
Untuk menghadapi tantangan pengelolaan sumber daya maritim ini, maka Indonesia perlu mempererat kerja sama dengan berbagai negara untuk mencari solusi yang tepat. Indonesia harus semakin aktif mengajak negara tetangga untuk kooperatif dan menghindari perselisihan terkait batas teritori maupun permasalahan kelautan lainnya.
 Di sisi lain, potensi maritim Indonesia juga terlihat dari potensi ikan laut Indonesia yang mencapai 6,5 juta ton per tahun atau 7,2 persen dari total potensi di dunia. Awani Irewati, Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI mencermati, besarnya potensi perikanan Indonesia menarik nelayan negara lain untuk menangkap secara ilegal di perairan Indonesia.
Berdasarkan data Food and Agriculture Organization  (FAO) 2014, jumlah pencurian ikan yang terjadi di Indonesia mencapai 11 – 26 juta ton yang nilainya sekitar 10-23 miliar dolar Amerika Serikat. Fenomena eksploitasi ikan menyebabkan berkurangnya pasokan ikan laut untuk kebutuhan nasional dan menyebabkan meningkatknya kebutuhan impor.
Solusi untuk mengatasi permasalahan itu selain penegakan hukum dari pemerintah Indonesia, juga harus ada kerja sama dengan negara tetangga agar saling menjaga batas teritori masing-masing supaya tidak aga pelanggaran pencurian ikan.
Terkait tantangan batas maritim, persoalan ini harus segera diselesaikan. Sebab jika berlarut-larut, maka panjangnya proses negosiasi penentuan batas maritim akan menghambat perencanaan pengelolaan sumber daya kelautan.Kemudian, efek lanjutan yang dihadapi akan berdampak pada aktivitas nelayan. Bila aktivitas nelayan terganggu dan menurun akibat ketidakjelasan batas laut, maka hasil tangkapan tentu terganggu dan berimbas pada ketersediaan ikan nasional.

2.4  Riset Laut Ilegal
Potensi dan kekayaan alam Indonesia yang luar biasa, wilayah nusantara menjadi  surga riset ilegal kapal asing. Tujuannya tidak lain adalah untuk kepentingan perusahaan, lembaga atau negara yang ingin menguasai bumi khatulistiwa. Banyak data dan potensi sumber daya alam dicuri karena ketidaktahuan dan ketidakpedulian bangsa ini. Sejak era reformasi, survei dan pemetaan laut yang dilakukan pihak asing semakin marak terjadi. Mulai dari kedok kerjasama institusi pemerintah dengan pihak asing, sampai dengan yang jelas-jelas ilegal alias tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia.Kegiatan tersebut tanpa sadar membawa konsekuensi bocornya data negara yang seharusnya dirahasiakan.  Informasi tentang medan laut dapat digunakan pihak asing untuk menentukan taktik dan strategi militer, jika mereka ingin menguasai wilayah Indonesia.Sebenarnya negara telah memiliki peraturan kerjasama internasional di bidang penelitian dan pengembangan, dengan adanya PP (Peraturan Pemerintah) No  41 tahun 2006,  tentang perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan oleh pihak asing di Indonesia. Peraturan pemerintah ini menetapkan ketentuan, persyaratan, kewajiban dan larangan yang harus ditaati lembaga atau peneliti asing, mitra serta lembaga penjamin kegiatan penelitian.  Peraturan tersebut harus dilaksanakan pemerintah untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan penelitian pihak asing.Seluruh penelitian harus mendapat izin dari lembaga penanggung jawab, yaitu Kementerian Riset dan Teknologi, melalui tim yang dibentuk Sekretariat Perizinan Peneliti Asing (TKPIPA). Tim ini merupakan pokja interdept yang anggotanya terdiri dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Mabes POLRI, BIN, LIPI, BPPT, serta kementerian lain yang disesuaikan dengan misi riset.
Selain itu, kapal survei asing yang akan digunakan di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Kementerian Pertahanan. Karena kapal riset asing bukan sekadar lewat, tetapi membawa data informasi kondisi laut Indonesia. Jika tidak berhati-hati data laut Indonesia bisa berpindah tangan.
Namun, pemerintah sendiri tidak konsekuen menjalankan peraturan tersebut. Kondisi ini diperparah dengan terjadinya benturan antar peraturan yang ada. Sebagai contoh, Undang-undang No 22 tahun 2001 yang mengatur tentang minyak dan gas. Aturan ini memberikan peluang bagi pihak asing untuk melakukan kegiatan survei dan pemetaan lepas pantai dengan cara mudah, yaitu cukup  memperoleh izin dari Dirjen Migas tanpa koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti yang diatur peraturan sebelumnya. Padahal, sudah sangat jelas bahwa penggunaan peneliti dan kapal asing harus mendapat persetujuan Security Clearance dari pihak Kementerian Pertahanan.
          Birokrasi yang rumit serta panjangnya waktu untuk proses perizinan inilah yang menjadi bahan pertimbangan bagi para pelaku (mitra kerja dan lembaga penjamin di Indonesia) pemenang tender mencari jalan pintas dengan cara mengambil celah-celah hukum agar survei laut tetap “legal”, tanpa melewati prosedur. Hal ini terjadi, karena bagi mereka yang dipikirkan adalah benefit yang harus diperoleh. Memotong jalur birokrasi berarti menghemat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan.Perusahan penjamin PT.HIE misalnya, mitra pelaksana kegiatan survei migas lepas pantai asing yang beralamat di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan ini lebih senang memuluskan kegiatan survei melalui perizinan dari Dirjen Migas dibandingkan melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Padahal untuk urusan survei laut yang menggunakan tenaga ahli asing dan kapal asing diwajibkan mendapatkan pertimbangan dari tim yang berada di bawah Kemenristek  sebelum akhirnya memperoleh persetujuan Security Clearance dari Kemenhan.
          Lalu, benarkah proses perizinan di Direktorat Wilayah Pertahanan Kemenhan memerlukan waktu lama seperti yang dikeluhkan para agen pelaksana kegiatan? Seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, untuk mengurus SC (Security Clearance) di Kemhan hanya butuh waktu paling lama tiga hari jika semua persyaratan seperti Diplomatic Clearance dari Kemenlu, PKKA (Permohonan Keagenan Kapal Asing) dari Kemenhub, kemudahan Khusus Bermukim (Dahsuskim) dari Imigrasi Kemenhukham serta persetujuan dari Sekretariat Perizinan peneliti Asing Kemenristek  telah lengkap.Bukti inilah yang menunjukkan pihak  mana yang seharusnya diwaspadai melihat peluang  besar bocornya informasi data laut Indonesia.Disebutkan sumber, bahwa kapal-kapal seismik (kapal riset) bisa sangat leluasa menyapu bersih informasi dasar laut Indonesia. Datanya pun langsung dikirim via satelit ke negara di mana perusahaan tersebut  memenangi tender.Apalagi fakta menunjukkan sejak dulu Indonesia memegang peranan penting dalam jalur perdagangan dunia. Semakin meningkatnya ketergantungan dunia akan laut, perairan Indonesia menjadi incaran penguasaan negara asing, terutama negara yang industrinya sangat tergantung pada minyak bumi dan transportasi lautMeningkatnya kebutuhan minyak bumi dibuktikan dengan semakin intensifnya survei seismik asing guna mencari wilayah-wilayah baru potensi minyak dan gas di dasar laut Indonesia. Wilayah nusantara  pun menjadi terbuka dari segala arah dan rentan terhadap perkembangan lingkungan, baik global, regional maupun nasional.Mengutip apa yang pernah ditulis oseanolog Prof Illahude, keunikan dan kompleksitas perairan Indonesia telah menjadi daya tarik para peneliti asing dari berbagai negara. Hampir semua tipe dasar topografi ditemukan di Indonesia, seperti continental shelves, continental , insular slope, basin laut dalam, palung dan relung.



















BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Teknologi maritime di Indonesia mempunyai potensi besar dalam jalur perdangangan di asia maupun di dunia. Tentunya hal ini membutuhkan strategi dalam menjaga keamanan dan perbatasan  indonesia melihat potensi besar yang dimiliki indonesia. Diplomasi Indonesia akan lebih efektif jika didukung dengan kekuatan militer yang handal dan memadai.
Pada dasarnya potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dan memberi kontribusi positif bagi pembangunan bangsa sangat luar biasa besarnya. Hal yang sangat disayangkan adalah ketidakmampuan Indonesia memahami potensi laut Indonesa yang sangat besar sekali dan metode serta teknis pengelolaan sumberdaya kelautan yang berbasis teknologi sangat sulit diimplementasikan karena tingkat penguasaan teknologi kelautan yang belum berkembang di Indonesia. Penguasaan teknologi yang belum berkembang itu merupakan peran masyarakat terdidik yang akan sangat diperlukan guna menemukan dan memanfaatkan potensi-potensi yang belum dikelola dengan baik.
3.2 Saran
Penulismenyadaribahwadalampenyusunanmakalahinimasihbanyakkekurangan. Olehkarenaitu, Kami sangatmengaharapkankritikdan saran daridosendanmahasiswauntukperbaikanmakalahini. Dan semogamakalahinibermanfaatuntukmengetahuidalnmenambahwawasan yang lebihluasuntukkearahyanlebihbaik.




DAFTAR PUSTAKA
Anshoriy, Nasruddin. Negara Maritim Nusantara, Jejak Sejarah Yang Terhapus. Yogyakarta; Tiara Wacana, 2008.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar